Tata Cara Upacara Bendera

tata cara upacara bendera
Tata Cara Upacara Bendera
Setiap hari senin pagi, secara rutin di sekolah dilaksanakan kegiatan upacara bendera. Selain itu, di hari-hari besar nasional juga sering diadakan upacara bendera, seperti peringatan HUT RI (17 Agustus), Hari Kebangkitan Nasional, Hari Pahlawan, dan sebagainya.

Kegiatan upacara bendera ini dilaksanakan dengan tujuan untuk penanaman sikap disiplin, rasa percaya diri, kerjasama dan tanggung jawab. Selain itu, upacara bendera juga menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Momen-Momen Upacara Bendera

Terdapat beberapa momen yang membuat dilaksanakannya upacara bendera Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yaitu antara lain:
  1. Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
  2. Upacara Hari Senin
  3. Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November
Namun, dengan pertimbangan tertentu, sebuah instansi dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya untuk dilaksanakannya upacara bendera seperti hari santri tanggal 22 oktorber.

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah, tidak semata-mata dilakukan dengan konsep atau susunan acara sesuai dengan keinginan sendiri. Namun, tata cara upacara bendara di sekolah ini sudah ditetapkan secara baku Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Adapun rincian pedoman upacara bendera di sekolah antara lain adalah sebagai berikut:

Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah

1. Pejabat Upacara Bendera di Sekolah

  1. Pembina Upacara (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah ataupun Guru)
  2. Pemimpin Upacara (Petugas/siswa yang telah dipilih)
  3. Pengatur Upacara
  4. Pemandu Upacara

2. Petugas Upacara Bendera di Sekolah

  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

3. Peserta Upacara Bendera di Sekolah

  1. Kepala sekolah
  2. Wakil kepala sekolah
  3. Guru
  4. Tenaga kependidikan
  5. Peserta didik
  6. Tamu undangan

4. Sarana Upacara Bendera di Sekolah

  1. Bendera
  2. Tiang Bendera
  3. Tali Bendera
  4. Naskah-Naskah
pedoman upacara bendera di sekolah
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Susunan Acara Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Susunan kegiatan atau tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan. Adapun urutannya adalah sebagai berikut:
Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………., segera dimulai!

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya.
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan.
  4. Laporan Pemimpin Barisan kepada Pemimpin Upacara.
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara.
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai.
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan kepada Bendera Merah Putih dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas.
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh petugas dan diikuti oleh seluruh siswa.
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan.
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan).
  15. Pembacaan doa oleh Petugas.
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara.
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan).
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.
Itulah tadi unsur-unsur dan susunan acara yang ada di dalam sebuah kegiatan upacara bendera berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. 

Semoga dengan adanya panduan ini, upacara bendera di sekolah anda berjalan dengan lancar dan khidmat, sehingga seluruh peserta upacara bendera mampu merasakan kecintaannya terhadap Kesatuan Negara Republik Indonesian ini. Aamiin.

Tidak ada komentar untuk "Tata Cara Upacara Bendera"